Menyebarkan fungsi dan peranan Jasa Kepelabuhanan sebagai sarana ekonomi dalam mewujudkan sistem pengelolaan pelabuhan, standar pelayanan, menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban fasilitas pelabuhan dalam arti yang seluas-luasnya;
Chat on WhatsAppAsosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) adalah wadah bagi para pengusaha nasional Indonesia serta merupakan induk organisasi dari perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan yaitu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Terminal Khusus (Tersus).
Organisasi ABUPI mempunyai Visi menjadikan anggota sebagai pengelola pelabuhan yang berdaya saing global.
Misi 1
Mendukung kebijakan pemerintah dalam program pembangunan ekonomi nasional
Misi 2
Mengembangkan pelayanan jasa kepelabuhanan di dalam dan di luar negeri
Misi 3
Mengembangkan kemampuan anggota sebagai tulang punggung kelancaran pelayanan kepelabuhanan
Misi 4
Menjadikan kegiatan jasa kepelabuhanan sebagai industri jasa yang berdaya saing global;
Misi 5
Menjadikan para anggota sebagai pelaku professional di dalam bidang kepelabuhanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan
Untuk mencapai tujuan dan melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8, ABUPI mempunyai tugas pokok:
Menyebarkan fungsi dan peranan Jasa Kepelabuhanan sebagai sarana ekonomi dalam mewujudkan sistem pengelolaan pelabuhan, standar pelayanan, menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban fasilitas pelabuhan dalam arti yang seluas-luasnya;
Membantu para anggota untuk mengembangkan serta meningkatan daya guna usahanya, dengan menyempurnakan tata laksana, organisasi dan administrasi dalam rangka modernisasi usaha Jasa kepelabuhanan secara terpadu; dan
Melaksanakan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, sertifikasi dan rekomendasi kepada perusahaan Jasa kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh ABUPI.
Mendukung penyempurnaan regulasi kepelabuhanan dan yang terkait untuk menunjang kepentingan Badan Usaha Pelabuhan;
Mendukung penerapan dan mendorong implementasi regulasi pemerintah di bidang kepelabuhanan dan terkait kepada Anggota ABUPI khususnya dan pelaku usaha kepelabuhan umumnya;
Memberikan rekomendasi dan arahan kepada anggota dan calon anggota ABUPI untuk memenuhi persyaratan ijin usaha kepelabuhan dan konsesi.