Adanya dasar hukum yang mengatur tentang kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut, maka setiap pelaku usaha diharapkan untuk wajib memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan penggunaan perairan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
Untuk mendukung para pelaku usaha dalam memahami hal-hal yang terkait dengan kewajiban, aturan, serta alur proses yang harus disiapkan dalam melakukan kegiatan usaha, ABUPI Learning Center (ALC) akan menyelenggarakan Workshop : “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut”
Melalui pemahaman mengenai perizinan KKPRL, dengan demikian para pelaku usaha dapat menghindari konflik terkait pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan.
Berminat kontak :Sheny 0895 1208 3095/Hotline 0813 8823 4109