Dasar Pendirian
Dasar pendirian ABUPI adalah untuk mendukung program reformasi pelabuhan seperti yang diamanatkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
ABUPI didirikan dengan akte pendirian No. 010 tanggal 16 Februari 2015 di hadapan Notaris Elly Rustam SH dan dikukuhkan dengan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-001650.AH.01, Tahun 2015.
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) merupakan forum yang menjadi wadah bagi para pengusaha nasional Indonesia serta juga menjadi induk organisasi dari perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan yaitu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Tugas Pokok
- Menyebarkan fungsi dan peranan Jasa Kepelabuhanan sebagai sarana ekonomi dalam mewujudkan sistem pengelolaan pelabuhan, standar pelayanan, menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban fasilitas pelabuhan dalam arti yang seluas-luasnya;
- Membantu para anggota untuk mengembangkan serta meningkatkan daya guna usahanya, dengan menyempurnakan tata laksana, organisasi dan administrasi dalam rangka modernisasi usaha Jasa Kepelabuhanan secara terpadu; dan
- Melaksanakan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, sertifikasi dan rekomendasi kepada perusahaan Jasa Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh ABUPI.
Visi
Sebagai badan usaha yang mengedepankan kerjasama antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TerSus) dalam mendukung pembangunan sektor maritim di Indonesia.
Misi
- Menghimpun, membina dan mengembangkan usaha para anggotanya untuk dapat lebih berperan serta di dalam meningkatkan pembangunan perekonomian nasional;
- Melindungi kepentingan anggota dan mencegah timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat dalam dunia usaha Jasa Kepelabuhanan;
- Melindungi kepentingan kegiatan Jasa Kepelabuhanan dengan menjunjung tinggi etika dan professionalisme para anggota dalam mengantisipasi perkembangan yang terjadi, baik secara Nasional maupun Internasional; dan
- Meningkatkan kemampuan serta pengetahuan sember daya manusia (SDM) para anggota di bidang Jasa Kepelabuhanan sejalan dengan kemajuan teknologi di berbagai bidang.
Kepengurusan ABUPI Periode 2020 ~ 2025 saat ini dibawah kepemimpinan Aulia Febrial Fatwa sebagai Ketua Umum yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) ABUPI di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2020. Sekretariat ABUPI beralamat di Jalan Wijaya 1 No. 381i Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170 Telp. (021) 7206902, Fax. (021) 7202860, Hotline: 0813 8823 4109, Email: sekretariat@abupi.or.id.